Perusahaan dilarang mengembangkan usaha untuk sementara Warga Baru dapat hukuman terberat
JAKARTA: Sebanyak 20 perusahaan otobus (PO) dilarang mengembangkan usaha untuk sementara waktu, karena armada?nya melanggar aturan tarif dan menelantarkan penumpang selama masa angkutan Lebaran 2009.
Sanksi itu ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan No. SK.3644/HK.402/DRJD/2009 tertanggal 9 November 2009 yang akan berlaku efektif 14 Desember 2009.
"Sanksi larangan pengembangan usaha bervariasi, mulai 1 bulan hingga 13 bulan," kata Dirjen Perhubungan Darat Dephub Suroyo Alimoeso kemarin.
Menurut dia, larangan pengembangan usaha bisa berupa pencabutan hak PO untuk memperpanjang trayek, menambah trayek, atau menambah armada bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Pimpinan PO juga wajib menyerahkan Kartu Pengawasan (KPS) dan Buku Uji Kendaraan kepada Ditjen Perhubungan Darat selambatnya pada 13 Desember 2009. "Surat itu dapat diambil kembali pada saat berakhirnya sanksi administratif," tegasnya.
Suroyo meminta Kepala Dinas Perhubungan di provinsi dan kota/kabupaten, serta kepala terminal mengawasi pelaksanaan sanksi itu, sesuai dengan domisili dan asal trayek PO yang melakukan pelanggaran.
PO yang melanggar ketentuan tarif batas atas itu a.l. PO Agra Mas, Alladin, Bahagia Utama, Dedi Jaya, Dewi Sri, Garuda Mas, Harta Sanjaya, Karunia Bhakti, Limas Express, dan Warga Baru. (lihat tabel)
PO yang terbukti menelantarkan penumpang adalah Warga Baru, yang satu armadanya tidak mengangkut penumpang rute Jakarta-Surabaya sehingga dikenai sanksi terberat.
Dilarang beroperasi
Selain melarang pengembangan usaha, Dephub juga melarang operasi 32 bus AKAP milik PO tersebut, mulai dari 1 minggu hingga 13 minggu, karena terbukti melanggar tarif batas atas dan menelantarkan penumpang.
Suroyo menegaskan sanksi larangan pengoperasian bus salah satunya ditentukan oleh seberapa besar PO melanggar tarif batas atas. Semakin tinggi persentase pelanggaran tarif batas atas, pelarangan operasi bus juga akan makin lama.
Hotma P. Simanjuntak, Kasubdit Angkutan Jalan Direktorat LLAJ Ditjen Perhubungan Darat Dephub, melanjutkan sanksi kepada 20 PO itu merupakan hasil analisis dan evaluasi laporan pelanggaran yang masuk ke Ditjen Perhubungan Darat.
Jumlah laporan yang masuk mencapai 43 PO dengan 114 bus atau mengalami penurunan 2,56% dari periode angkutan Lebaran 2008.
Dari hasil evaluasi sebanyak 20 PO dengan 75 bus AKAP dinyatakan tidak melanggar, empat PO dengan enam bus tidak lengkap, dan 10 PO dengan 16 bus dinyatakan tidak terdaftar izinnya di Ditjen Perhubungan Darat.
Hotma enggan menanggapi ke-10 PO dengan 16 bus AKAP yang tak berizin di Ditjen Perhubungan Darat karena di luar kewenangan Dephub.
Namun, dia mengungkapkan mereka akan diserahkan ke kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi agar kendaraan bersangkutan dicabut statusnya sebagai angkutan umum.
"Mereka tidak berhak mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor 40% sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 9/2007 karena kendaraan itu tak memiliki izin," imbuh Hotma. (hendra.wibawa@bisnis.co.id/raydion.@bisnis.co.id)
sUMBER : BISNIS INDONESIA ONLINE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar