Minggu, 03 Januari 2010

Bus Tingkat Akan Beroperasi Kembali

Keinginan warga Solo untuk melihat dan menikmati kembali perjalanan dengan bus bertingkat rupanya tidak hanya akan menjadi angan-angan belaka. Tahun 2010 mendatang, Solo akan memiliki bus wisata bertingkat.
Ide pengoperasian bus wisata bertingkat itu sendiri muncul dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Solo dipilih karena selama ini dikenal sebagai pusat pariwisata di Jateng.


“Ini akan menjadi proyek percontohan. Setelah Solo, mungkin akan disusul Kota Semarang,” ungkap Kepala Bidang Prasarana Wilayah Balitbang Provinsi Jateng, Hari Tri Hermawan, didampingi peneliti laboratorium transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, seusai melakukan presentasi tentang bus wisata itu kepada Walikota Solo, Rabu.

Sebagai persiapan pengoperasian bus wisata itu, Hari mengatakan, pihaknya sudah mengadakan penelitian dan survei lapangan selama kurang lebih satu bulan. Telah disusun pula teknis dan rencana pengoperasian bus wisata itu.

Soal anggaran untuk pengadaan bus maupun biaya operasional sehari-harinya, Hari mengatakan, bisa dari APBD Provinsi Jateng dan APBD Kota Solo. Namun demikian, pihak swasta, menurut Hari, sudah banyak yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada bus wisata itu.

Djoko Setijowarno menambahkan, tadinya yang direncanakan hanya bus mini biasa dilengkapi AC dan fasilitas lainnya. Namun, ternyata dalam presentasi kemarin, Walikota Solo Joko Widodo mengatakan warga Solo menginginkan adanya bus bertingkat yang selama puluhan tahun pernah berjaya sebagai sarana transportasi di Solo, sehingga bisa membangkitkan memori historis Kota Solo di masa lampau.

“Idealnya ada delapan unit bus yang dioperasikan dan setiap 30 menit lewat di pemberhentian. Tapi untuk tahap awal sebagai percobaan akan dioperasikan dua unit bus dulu yang melewati dua rute,” jelas Djoko.

Djoko menambahkan, meski dikatakan tempat pemberhentian, tidak akan ada halte di sana. Penumpang bisa turun di pemberhentian itu dan jika ingin melanjutkan perjalanan tinggal menunggu bus berikutnya tanpa harus membeli karcis lagi.

“Setiap penumpang harus membeli karcis dengan harga tertentu. Karcis itu bisa digunakan berkali-kali dalam sehari. Misalnya, turun di Solo Grand Mal, mau melanjutkan ke Pura Mangkunegaran, menunggu bus berikutnya tanpa harus membeli karcis lagi,” ungkap Djoko.

Rencana rute bus tingkat

Rute I: Terdapat 20 pemberhentian/halte. Bermula di Hotel Lor In, melalui Jl Muwardi, ke barat melalui Jl Slamet Riyadi, belok di Jl Agus Salim, Jl Radjiman, Jl Wahidin, Jl Slamet Riyadi, ke timur sampai dan berhenti di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Kasunanan.

Rute II: Dengan 20 titik pemberhentian, dimulai dari Alut, Jl Kyai Gede Sala, Jl Kapten Mulyadi, Jl Mayor Sunaryo, Jl Jend Sudirman, Jl Urip Sumoharjo, Jl Monginsidi, Jl S Parman, Jl RA Kartini, Pura Mangkunegaran, Jl Gajah Mada, Jl Honggowongso, Jl Radjiman, Jl Agus Salim, Jl Slamet Riyadi, Jl Muwardi, Jl Adisucipto, kembali ke Hotel Lor In.

Tempat pemberhentian meliputi tempat-tempat wisata, hotel, restoran, rumah makan, kampung batik, pusat perbelanjaan dan sebagainya.

20 Operator bus kena sanksi

Perusahaan dilarang mengembangkan usaha untuk sementara Warga Baru dapat hukuman terberat

JAKARTA: Sebanyak 20 perusahaan otobus (PO) dilarang mengembangkan usaha untuk sementara waktu, karena armada?nya melanggar aturan tarif dan menelantarkan penumpang selama masa angkutan Lebaran 2009.

Sanksi itu ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan No. SK.3644/HK.402/DRJD/2009 tertanggal 9 November 2009 yang akan berlaku efektif 14 Desember 2009.

"Sanksi larangan pengembangan usaha bervariasi, mulai 1 bulan hingga 13 bulan," kata Dirjen Perhubungan Darat Dephub Suroyo Alimoeso kemarin.

Menurut dia, larangan pengembangan usaha bisa berupa pencabutan hak PO untuk memperpanjang trayek, menambah trayek, atau menambah armada bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Pimpinan PO juga wajib menyerahkan Kartu Pengawasan (KPS) dan Buku Uji Kendaraan kepada Ditjen Perhubungan Darat selambatnya pada 13 Desember 2009. "Surat itu dapat diambil kembali pada saat berakhirnya sanksi administratif," tegasnya.

Suroyo meminta Kepala Dinas Perhubungan di provinsi dan kota/kabupaten, serta kepala terminal mengawasi pelaksanaan sanksi itu, sesuai dengan domisili dan asal trayek PO yang melakukan pelanggaran.

PO yang melanggar ketentuan tarif batas atas itu a.l. PO Agra Mas, Alladin, Bahagia Utama, Dedi Jaya, Dewi Sri, Garuda Mas, Harta Sanjaya, Karunia Bhakti, Limas Express, dan Warga Baru. (lihat tabel)

PO yang terbukti menelantarkan penumpang adalah Warga Baru, yang satu armadanya tidak mengangkut penumpang rute Jakarta-Surabaya sehingga dikenai sanksi terberat.

Dilarang beroperasi

Selain melarang pengembangan usaha, Dephub juga melarang operasi 32 bus AKAP milik PO tersebut, mulai dari 1 minggu hingga 13 minggu, karena terbukti melanggar tarif batas atas dan menelantarkan penumpang.

Suroyo menegaskan sanksi larangan pengoperasian bus salah satunya ditentukan oleh seberapa besar PO melanggar tarif batas atas. Semakin tinggi persentase pelanggaran tarif batas atas, pelarangan operasi bus juga akan makin lama.

Hotma P. Simanjuntak, Kasubdit Angkutan Jalan Direktorat LLAJ Ditjen Perhubungan Darat Dephub, melanjutkan sanksi kepada 20 PO itu merupakan hasil analisis dan evaluasi laporan pelanggaran yang masuk ke Ditjen Perhubungan Darat.

Jumlah laporan yang masuk mencapai 43 PO dengan 114 bus atau mengalami penurunan 2,56% dari periode angkutan Lebaran 2008.

Dari hasil evaluasi sebanyak 20 PO dengan 75 bus AKAP dinyatakan tidak melanggar, empat PO dengan enam bus tidak lengkap, dan 10 PO dengan 16 bus dinyatakan tidak terdaftar izinnya di Ditjen Perhubungan Darat.

Hotma enggan menanggapi ke-10 PO dengan 16 bus AKAP yang tak berizin di Ditjen Perhubungan Darat karena di luar kewenangan Dephub.

Namun, dia mengungkapkan mereka akan diserahkan ke kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi agar kendaraan bersangkutan dicabut statusnya sebagai angkutan umum.

"Mereka tidak berhak mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor 40% sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 9/2007 karena kendaraan itu tak memiliki izin," imbuh Hotma. (hendra.wibawa@bisnis.co.id/raydion.@bisnis.co.id)

sUMBER : BISNIS INDONESIA ONLINE